Berharap KPK Jerat Marwan Effendy
Selasa, 04 September 2012 – 18:11 WIB
JAKARTA - Tim khusus Kejaksaan Agung telah menyimpulkan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam Was) Marwan Effendy tak terlibat penggelapan barang bukti kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) seperti yang dituduhkan M Fajriska Mirza alias Boy, yang menjadi pengacara terpidana kasus BRI, Hartono. Selaku pihak yang pertama meributkan kasus itu lewat jejaring sosial, Boy mengaku tak terlalu kaget dengan kesimpulan tim yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Darmono tersebut. Di persidangan, ungkap dia, hanya Rp 33 miliar yang jadi bukti sementara Rp 33,7 miliar lainnya entah kemana. Rincian soal aliran dana, lanjut pria yang menurut Marwan sebagai pemilik akun Triomacan2000 itu, sama sekali tak dijelaskan oleh tim khusus yang beranggotakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan JAM Intel tersebut.
Kini, Boy mengaku berharap kepada KPK agar turun tangan, menyusul laporannya tentang dugaan penggelapan barang bukti kasus BRI itu ke komisi pimpinan Abraham Samad, beberapa waktu lalu. “Saya berharap KPK serius memeriksa kasus yang saya laporkan sebab persoalan ini adalah modus korupsi oleh penegak hukum,” katanya, Selasa (4/9).
Menurut dia, tim khusus bukanlah pihak yang bisa memproses secara hukum suatu dugaan pidana. Saat mendampingi Hartono di persidangan, Boy mengaku kliennya didakwa telah membobol BRI senilai Rp 180,5 miliar. Marwan yang kala itu masih menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati DKI Jakarta kemudian menyita uang Rp 37 miliar dan berikut Rp 33,7 miliar milk Hartono.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim khusus Kejaksaan Agung telah menyimpulkan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam Was) Marwan Effendy tak terlibat penggelapan barang
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya