Berharap Lolos dengan Jimat, Jambret Malah Dikeroyok Massa
Selasa, 06 November 2018 – 12:38 WIB

Pelaku curanmor. Foto: JPG/Pojokpitu
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 262 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
Pelaku curanmor sebelumnya sudah ditangkap di kasus yang sama pada 2013 dan 2015 lalu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 9 Pelaku Curanmor Ditangkap di Bandung Raya, Ada Residivis
- 7 Pelaku Curanmor di Sultra Ditangkap, Polisi Sita 24 Motor Curian, Lihat
- Curi Motor untuk Beli Narkoba, Tiga Pemuda di Tangerang Ditangkap
- Maling Motor Bersenpi Ditangkap Warga di Bekasi, Sudah 30 TKP
- Umar Saleh Ditangkap Polisi di Makassar, Ternyata Ini Kasusnya
- Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Ditangkap, Korban: Terima Kasih, Pak Polisi