Berharap MA Obyektif Sikapi Sengketa Tanah di Sawangan
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) diharapkan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ida Farida. Ida Farida adalah pemilik tanah di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
PK diajukan terkait dengan perkara kepemilikan tanah oleh PT Pakuan Sawangan Golf. PT Pakuan mengubah Perjanjian Hak Pinjam Pakai menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
"Perjuangan panjang selama 13 tahun untuk mendapatkan kembali tanah saya semoga berakhir dengan baik. Saya berharap para hakim MA bersikap objektif dalam melihat kasus saya ini," kata Ida dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 14/5).
Dalam PK, Ida mengatakan dirinya mengajukan novum baru dalam perkara yang dia menangkan di PTTUN Bandung ini.
"Apalagi, lawan saya saat ini tengah disorot oleh KPK terkait keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Semoga ini menjadi pertimbangan pihak MA," tutup Ida. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) diharapkan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ida Farida. Ida Farida adalah pemilik tanah di Sawangan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS