Berharap Makin Banyak Perusahaan Gelar Mudik Bersama bagi Pekerja
Kamis, 16 Agustus 2012 – 19:19 WIB
![Berharap Makin Banyak Perusahaan Gelar Mudik Bersama bagi Pekerja](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Berharap Makin Banyak Perusahaan Gelar Mudik Bersama bagi Pekerja
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menyelenggarakan mudik bersama bagi pekerja dan keluarganya. Acara mudik bersama yang diselenggarakan perusahaan-perusahaan itu dinilai sangat membantu dan mempermudah buruh beserta keluarganya yang hendak pulang ke kampung halaman masing-masing.
“Saya atas nama Pemerintah untuk memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya perusahaan-perusahaan yang telah tiap tahun melaksanakan rencana mudik bersama. Alhamdulillah, jumlah mudik bersama bagi pekerja terus meningkat jumlahnya," kata Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (16/8).
Baca Juga:
Dengan mudik bersama yang diadakan perusahaan-perusahaan, lanjut Muhaimin, maka keselamatan, keamanan dan kenyamanan para pekerja mudik akan lebih terjamin. Selain itu, pra pemudik diharapkan dapat bisa kembali bekerja dan beraktivitas dengan lebih baik lagi.
Muhaimin juga menganggap kegiatan mudik bersama merupakan upaya perusahaan memberikan ”kesejahteraan” bagi pekerja dan keluarganya. Upaya itu juga diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerjanya.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menyelenggarakan
BERITA TERKAIT
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, TMS Banyak Banget, Waduh
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak