Berharap MenPAN Perhatikan Surat Dukungan untuk Honorer K2

Berharap MenPAN Perhatikan Surat Dukungan untuk Honorer K2
Nurbaiti, Koordinator Honorer K2 DKI Jakarta. Foto: Dok Pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan MenPAN-RB Syafruddin untuk tetap mengarahkan honorer K2 (kategori dua) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetap menuai penolakan. Honorer K2 menganggap, hanya status PNS yang layak mereka sandang.

Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta Nurbaiti mengatakan, mestinya, MenPAN-RB memertimbangkan surat dukungan sejumlah pemda terhadap aspirasi honorer K2.

"Keputusan akhir dari KemenPAN-RB tetap PPPK untuk K2. Itu pun masih berbatas usia dan profesi. Lalu apa gunanya surat dukungan dari DPRD dan bupati seluruh Indonesia jika itu saja tidak menjadi perhatian KemenPAN-RB," kata Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta Nurbaiti kepada JPNN, Senin (5/11).

Menjadi PNS menurut Nurbaiti, sebenarnya hak honorer K2 karena pengabdian yang panjang. Namun, mengapa honorer K2 seperti pengemis untuk meminta menjadi PNS.

"Semua surat dukungan sudah kami sampaikan ke MenPAN-RB. Harusnya menteri menyadari di daerah saja setuju jika honorernya diangkat PNS. Lah alasan MenPAN-RB kan selalu sebut banyak daerah yang belum siap, daerah belum membutuhkan. Nah surat dukungan itu dianggap apa sama menteri?," tanya Nurbaiti.

Berharap MenPAN Perhatikan Surat Dukungan untuk Honorer K2

Dia melanjutkan, dari menPAN-RB era Yuddy Chrisnandi, Asman Abnur sampai Syafruddin, alasannya sekarang selalu soal anggaran pusat dan daerah. Banyak daerah yang belum mengusulkan dan lain-lain.

Nur menambahkan, jika pemerintah konsisten membatasi jumlah honorer, mestinya 2013 saat Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat larangan rekrutmen honorer. Sebab, jumlahnya pasti tidak membengkak seperti ini jika larangan itu benar-benar dijalankan.

Honorer K2 berharap MenPAN RB Syafruddin mempertimbangkan surat dukungan dari pemda dan DPR yang setuju honorer K2 diangkat menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News