Berharap MK Beri Kewenangan DPRD
Soal Pembentukan Panwas Pilkada
Kamis, 04 Maret 2010 – 18:23 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi berharap, langkah DPRD di sejumlah daerah yang sudah dan sedang melakukan proses seleksi keanggotaan panwas pilkada, bisa terakomodir dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya. Jika MK memutuskan pembentukan panwas oleh DPRD, maka proses yang sudah dilakukan DPRD bisa terus dilanjutkan. Gamawan sendiri mengaku belum menerima undangan dari MK untuk hadir di persidangan gugatan judicial review atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yakni yang terkait dengan pembentukan panwas. Jika sudah menerima undangan, Gamawan menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim MK.
"Saya berharap yang dilakukan oleh DPRD diakomodir oleh MK. Ya mudah-mudahan sama dengan (putusannya, red) MK," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Kamis (4/3).
Baca Juga:
Dia yakin, apa pun keputusan MK nantinya, KPU dan Bawaslu akan bisa menerimanya. Dia berharap, MK bisa cepat mengeluarkan putusan karena tahapan pilkada di sejumlah daerah sudah berjalan. Putusan MK diharapkan menjadi dasar legalitas pembentukan panwas dan polemik mengenai hal ini bisa berakhir. "Saya berharap keputusan MK bisa menjawab persoalan ini," ujar Gamawan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi berharap, langkah DPRD di sejumlah daerah yang sudah dan sedang melakukan proses seleksi keanggotaan panwas pilkada,
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit