Berharap MK Bubarkan RSBI
Senin, 07 Januari 2013 – 04:09 WIB
JAKARTA – Nasib Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) bakal ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi UU Sisdiknas, pada Selasa (8/1) besok. Sebab 1.300-an sekolah RSBI akan kembali menjadi sekolah reguler. Dengan demikian segala kebijakan yang melegalkan pungutan bagi RSBI dan alokasi dana khusus dari Kemendikbud terhadap sekolah-sekolah yang sebetulnya sudah “unggulan” tak lagi berlaku.
Tim Advokasi Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan, Wahyu Wagiman selaku pemohon uji materi berharap MK membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU Nomor20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menjadi dasar hukum RSBI.
Wagiman mengatakan, jika MK mengabulkan uji materi atas pasal RSBI di UU Sisdiknas maka hal itu akan menjadi hadiah terindah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA – Nasib Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) bakal ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak