Berharap MK Bubarkan RSBI

Berharap MK Bubarkan RSBI
Foto: M Iqbal Ichsan/RM/dok.JPNN
JAKARTA – Nasib Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) bakal ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi UU Sisdiknas, pada Selasa (8/1) besok.

Tim Advokasi Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan, Wahyu Wagiman selaku pemohon uji materi berharap MK membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU Nomor20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menjadi dasar hukum RSBI.

Wagiman mengatakan, jika MK mengabulkan uji materi atas pasal RSBI di UU Sisdiknas maka hal itu akan menjadi hadiah terindah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebab 1.300-an sekolah RSBI akan kembali menjadi sekolah reguler. Dengan demikian segala kebijakan yang melegalkan pungutan bagi RSBI dan alokasi dana khusus dari Kemendikbud terhadap sekolah-sekolah yang sebetulnya sudah “unggulan” tak lagi berlaku.

JAKARTA – Nasib Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) bakal ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News