Berharap MK Bubarkan RSBI
Senin, 07 Januari 2013 – 04:09 WIB

Foto: M Iqbal Ichsan/RM/dok.JPNN
"Dengan demikian tak ada lagi privilege pada sekolah tertentu, di mana peserta didiknya pun terbatas," kata Wagiman dalam siaran persnya kepada JPNN, Minggu (6/1) malam.
Proses uji materi pasal 50 UU Sisdiknas itu sudah melalui delapan persidangan sepanjang Januari s.d Mei 2012. Dari proses persidangan itu Wagiman menyimpulkan keberadaan RSBI/SBI merupakan bentuk kesalahan dan kekeliruan pemerintah dalam menjabarkan makna amanat Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Secara norma dan implementasi, katanya, RSBI/SBI bermasalah dan harus dihapuskan karena telah mengakibatkan kerugian konstitusional bagi para pemohon maupun banyak warga negara Indonesia.
Keberadaan RSBI/SBI yang mendasarkan seleksi pada intelektual dan keuangan calon peserta didik, dinilai sebagai bentuk tindakan penggolongan atau pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan status sosial dan status ekonomi.
JAKARTA – Nasib Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) bakal ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025