Berharap MK Bubarkan RSBI
Senin, 07 Januari 2013 – 04:09 WIB

Foto: M Iqbal Ichsan/RM/dok.JPNN
"Itu wujud nyata kebijakan diskriminatif dari negara yang dilegalkan melalui Undang-undang. Ini bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM bahkan UU Sisdiknas sendiri," tegasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA – Nasib Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) bakal ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025