Berharap MK Cegah Orang Parpol Masuk KPU
Jumat, 09 Desember 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA - Koalisi Amankan Pemilu mengajukan judicial review atau uji materi Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ke MK itu diambil lantaran UU itu memungkinkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari partai politik. Diharapkannya pula agar MK segera mengeluarkan putusan sela terkait uji materi itu pasal 11 huruf i dan pasal 85 huruf i UU Penyelemnggara Pemilu. "Kalau putusan sela MK keluar, maka Timsel (Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu) harus mematuhi itu, tidak boleh memasukkan orang parpol," ujarnya lagi.
"Kami mengajukan uji materil syarat menjadi anggota KPU dan Bawaslu, terutama syarat yang memerbolehkan orang partai masuk menjadi Anggota KPU," kata Very Junaidi dari Koalisi Amankan Pemilu, di Jakarta, Jumat (9/12).
Baca Juga:
Very menegaskan, UU yang baru saja disahkan itu memang harus segera diuji di MK. "Memang harus sesegera mungkin proses uji materi di MK ini kelar. Orang partai tidak boleh masuk dan syaratnya ditangguhkan dipikirkan oleh MK," harap dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Amankan Pemilu mengajukan judicial review atau uji materi Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu ke Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Serangan Hoaks Makin Ramai, Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Lapor Polda Jateng
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tegas Tolak Impor Dokter Asing
- Hasil Survei SMRC & Indikator Politik Berbeda, Persepi Diminta Turun Tangan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin