Berharap MK Cegah Orang Parpol Masuk KPU
Jumat, 09 Desember 2011 – 22:22 WIB

Berharap MK Cegah Orang Parpol Masuk KPU
JAKARTA - Koalisi Amankan Pemilu mengajukan judicial review atau uji materi Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ke MK itu diambil lantaran UU itu memungkinkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari partai politik. Diharapkannya pula agar MK segera mengeluarkan putusan sela terkait uji materi itu pasal 11 huruf i dan pasal 85 huruf i UU Penyelemnggara Pemilu. "Kalau putusan sela MK keluar, maka Timsel (Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu) harus mematuhi itu, tidak boleh memasukkan orang parpol," ujarnya lagi.
"Kami mengajukan uji materil syarat menjadi anggota KPU dan Bawaslu, terutama syarat yang memerbolehkan orang partai masuk menjadi Anggota KPU," kata Very Junaidi dari Koalisi Amankan Pemilu, di Jakarta, Jumat (9/12).
Baca Juga:
Very menegaskan, UU yang baru saja disahkan itu memang harus segera diuji di MK. "Memang harus sesegera mungkin proses uji materi di MK ini kelar. Orang partai tidak boleh masuk dan syaratnya ditangguhkan dipikirkan oleh MK," harap dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Amankan Pemilu mengajukan judicial review atau uji materi Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu ke Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Mudik Gratis, PSI Berangkatkan Ratusan Pemudik Naik Bus dan Kereta
- Soal Restu PDIP untuk Junimart Jadi Dubes RI, Deddy: Silakan Tanya ke Mbak Puan
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah
- PDIP Terkejut Junimart Girsang Dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Italia