Berharap MK Cegah Orang Parpol Masuk KPU

Berharap MK Cegah Orang Parpol Masuk KPU
Berharap MK Cegah Orang Parpol Masuk KPU
JAKARTA - Koalisi Amankan Pemilu mengajukan judicial review atau uji materi Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ke MK itu diambil lantaran UU itu memungkinkan  Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)  berasal dari partai politik.

"Kami mengajukan uji materil syarat menjadi anggota KPU dan Bawaslu, terutama syarat yang memerbolehkan orang  partai masuk menjadi Anggota KPU," kata Very Junaidi dari Koalisi Amankan Pemilu, di Jakarta, Jumat (9/12).

Very menegaskan, UU yang baru saja disahkan itu memang harus segera diuji di MK. "Memang harus sesegera mungkin proses uji materi di MK ini kelar. Orang partai tidak boleh masuk dan syaratnya ditangguhkan dipikirkan oleh MK," harap dia.

Diharapkannya pula agar MK segera mengeluarkan putusan sela terkait uji materi itu pasal 11 huruf i dan pasal 85 huruf i UU Penyelemnggara Pemilu. "Kalau putusan sela MK keluar, maka Timsel (Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu) harus mematuhi itu, tidak boleh memasukkan orang parpol," ujarnya lagi.

JAKARTA - Koalisi Amankan Pemilu mengajukan judicial review atau uji materi Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu ke Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News