Berharap Pengungkapan Kasus Mafia Tanah Cakung Tak Berhenti di Abdul Halim
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan mafia tanah di Cakung telah menyeret beberapa terdakwa ke persidangan. Salah satunya Abdul Halim selaku pihak yang bersengketa dengan PT Salve Veritate atas kepemilikan lahan 7,7 hektare.
Dalam dakwaan terhadap yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terungkap bahwa Abdul Halim hanya boneka yang diperalat oleh pihak tertentu.
Hal ini yang kemudian mendorong pengacara dari PT Salve Veritate, Fandi Denisatria, berharap kasus ini tidak berhenti pada Abdul Halim saja.
"Patut diapresiasi tapi tidak berlebihan karena aparat penegak hukum masih punya 'PR' untuk mengungkap aktor-aktor yang diduga ada dibelakang Abdul Halim," kata dia, melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (20/03).
Ia menginginkan perkara ini terungkap secara terang benderang.
"Kami juga berkeyakinan ada pihak-pihak lain yang terlibat, karena dari dakwaan yang dikenakan ke Abdul Halim salah satunya adalah terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang. selanjutnya dalam dakwaan juga telah disebut siapa siapa saja yang membantu abdul halim, pihak yang membeli tanah dari beliau, dan yang menggunakan/menguasai tanah milik pt salve tersebut," kata dia.
Lebih jauh, ia pun memiliki beberapa catatan dalam menanggapi surat dakwaan Abdul Halim.
Di mana, terdakwa Abdul Halim didakwa dengan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan terhadap yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terungkap bahwa Abdul Halim hanya boneka yang diperalat oleh pihak tertentu
- Begini Tampang Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti, Mengaku Khilaf
- Ketakutan, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawan Diciduk Polisi
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi