Berharap PP PPPK Terbit Sebelum Pendaftaran CPNS

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik komitmen pemerintah untuk mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Meskipun begitu dia tetap berharap supaya PP itu bisa disahkan sebelum pendaftaran CPNS baru dimulai.
Untuk diketahui saat ini BKN baru merilis formasi CPNS 2018. Itupun belum seluruh instansi pusat maupun daerah. BKN menyebutkan paling cepat pendaftaran CPNS baru tahun ini dibuka 26 September nanti. Dengan demikian pendaftaran CPNS baru bisa saja molor lebih dari 26 September.
Unifah juga berharap pemerintah melibatkan PGRI dalam finalisasi pembahasan PP tentang PPPK tersebut. Sebab PGRI memiliki sejumlah tuntutan untuk dimasukkan dalam klausul kontrak kerja PPPK.
Di antaranya adalah kontrak kerja sebagai PPPK sebaiknya dilakukan sekali dengan durasi kerja sampai usia pensiun pegawai pada umumnya.
BACA JUGA: Mungkin Honorer K2 Bisa Terima Opsi Ini
Kontrak kerja cukup sekali saja itu penting untuk menjamin masa depan guru honorer. Dia tidak ingin kontrak kerja berdurasi pendek, misalnya diperbaharui setahun sekali.
Kontrak yang hanya berdurasi setahunan itu rentan merugikan guru honorer. Sebab bisa saja tahun depan mereka terdepak dari tempat kerjanya. (far/lyn/wan)
Ketum PGRI Unifah Rosyidi berharap PP tentang PPPK bisa diterbitkan sebelum pendaftaran CPNS 2018.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak