Berharap Putusan Seperti Jatim

Berharap Putusan Seperti Jatim
Berharap Putusan Seperti Jatim
Saat ditanya apa langkah yang akan ditempuh bila ternyata gugatannya ditolak MK, Samsul menjawab, karena putusan MK merupakan keputusan final, maka mau tak mau pihaknya akan menerimanya dengan lapang dada. "Yang penting kita sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menegakkan kebenaran," dalihnya.

Seperti telah diberitakan, pada sidang 10 Desember 2008, sejumlah saksi membeberkan sejumlah kecurangan. Saksi Hotma Hutauruk menyebutkan indikasi intervensi dan intimidasi yang dilakukan Ketua DPRD Fernando Simanjuntak. Fernando Simanjuntak yang hadir karena diundang hakim, langsung ditanya oleh anggota majelis hakim konstitusi Arsyad Sanusi,SH. Dengan lantang, Fernando membantah keterangan Hotma. Fernando mengakui bahwa dirinya termasuk tim sukses pasangan calon nomor urut 1. Hanya saja, katanya, itu tidak membawa-bawa jabatan Ketua DPRD yang disandangnya.

Hotma Hutauruk juga menyebutkan adanya kejanggalan data Daftar Pemilih Tetap di TPS 3 tersebut. Katanya, dari 390 pemilih di DPT, hanya 269 yang patut punya hak pilih. Sedang yang lain orangnya sudah merantau, meninggal, atau pindah domisili.

Sedang saksi Parutungan Tobing menjelaskan, pada tanggal 26 Oktober 2008 malam, dia bersama Indra Tampubolon melihat ada 8 bus dari Medan tiba ke Tarutung, penumpangnya berjumlah sekitar 150 remaja dan mahasiswa. Di antara mereka ada yang mengaku akan ikut mencoblos. Mereka diinapkan di Hotel Glory dan busnya disembunyikan di sebuah gudang di Jl Sisingamangaraja No.62.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pencoblosan ulang di 2 kabupaten pada pilkada Jawa Timur dan di 2 kecamatan pada pilkada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News