Berharap Revisi UU ASN Kelar, Honorer K2 Dukung Jokowi

Berharap Revisi UU ASN Kelar, Honorer K2 Dukung Jokowi
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

Ada keyakinan bahwa Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya ini akan angkat honorer K2 menjadi PNS. Entah karena penghargaan karena masa bakti yang sudah lama atau memang mengikuti tes verivikasi dan validasi sesuai RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di sinilah, pengharapan revisi undang-undang segera disahkan.

Mengingat aturan penerimaan CPNS yang digelar 2018, honorer K2 tidak bisa ikut seleksi lantaran persyaratan usia maksimal 35 tahun. Banyak honorer K2 yang berusia di atas 40 tahun, bahkan 50 tahun, mengabdi puluhan tahun dengan kesejahteraan yang jauh dari layak. Prasyarat ini membuat para honorer K2 merasa gagal sebelum bisa ikut berjuang.

Saat ini dari jumlah honorer K2 438.590, sudah berkurang karena ada yang lulus tes CPNS. Selanjutnya, pemerintah melakukan skenario lain bagi honorer K2 tua (di atas 35 tahun) untuk ikut seleksi PPPK.

"Namun honorer K2 pun menyambut dengan dingin. Sebab, solusi untuk kami bukan dengan PPPK ataupun kesejahteraan lainnya tetapi dengan mengangkat kita menjadi PNS. Sebab, PPPK tidak mendapatkan pensiun. Maka honorer K2 membutuhkan regulasi untuk bisa diangkat menjadi PNS," bebernya.

Salah satu regulasi yang dipakai adalah revisi UU ASN, yang diharapkan mengakomodir aturan honorer K2 usia di atas 35 tahun bisa diangkat menjadi CPNS.

BACA JUGA: Jumlah Pemda tak Sanggup Menggaji PPPK Sudah Berkurang

Yang menjadi permasalahan sekaligus pertanyaan saat ini, lanjut Zhillo, mengapa revisi UU ASN masih berjalan di tempat?

Jawabannya, kata dia, karena pemerintah belum membuat DIM (daftar Inventarisir masalah) untuk diserahkan kepada DPR RI. (esy/jpnn)


Honorer K2 mendukung Jokowi, dengan harapan menuntaskan revisi UU ASN agar mereka bisa diangkat menjadi CPNS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News