Berharap Sanksi Penundaan DAU Dicabut
Rabu, 07 November 2012 – 08:11 WIB

Berharap Sanksi Penundaan DAU Dicabut
Kelebihan tersebut antara lain merupakan setoran kurang bayar dari sumber Tambahan Migas tahun 2008 dan tahun 2010 yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2011, setelah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Sedangkan sumber pendapatan dari dana otonomi khusus, penerimaannya sesuai dengan rencana, yaitu sebesar Rp.4,51 triliun.
Demikian juga, dari sumber lain- lain pendapatan Aceh yang sah pada tahun anggaran 2011, Pemerintah Aceh mendapat dana penyesuaian infrastruktur daerah sebesar Rp.29,7 miliar, ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Selanjutnya Pemerintah Aceh juga mendapatkan alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah sebesar Rp.5,078 miliar. Kedua dana tersebut, realisasinya sesuai dengan direncanakan.
Dalam rangka penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dilaksanakan oleh masing-masing Unit Kerja Pemerintah Aceh berdasarkan urusan wajib dan pilihan yang dianggarkan dalam belanja tidak langsung dan belanja langsung.
BANDA ACEH - Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah, Selasa (6/11) menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun 2011 di DPR Aceh. Dalam
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan