Berharap Status BLU PTN Tekan Penyimpangan Dana
Senin, 24 Januari 2011 – 21:12 WIB

Berharap Status BLU PTN Tekan Penyimpangan Dana
JAKARTA—Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Dodi Nandika menjelaskan, dengan adanya perubahan status perguruan tinggi negeri (PTN) dari Badan Hukum Milik Negara (BHMN) menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dipastikan dapat meminimalisir penyimpangan dana di lingkungan PTN. Dodi mengatakan, hingga saat ini memang tidak ada penyimpangan dana, meski penggunaannya tidak sesuai dengan undang-undang. “Semua transaksi yang ada sudah sesuai dan digunakan untuk kegiatan baik, tetapi tetap saja melanggar undang-undang. Pasalnya, PTN yang berstatus BHMN, memang wajib untuk menyetorkan semua penerimaan ke kas negara,” ujarnya. Hingga saat ini, jelasnya, PTN yang menjadi BLU berjumlah 20 kampus.
Dijelaskan, selama ini yang menjadi masalah adalah banyaknya PTN yang menggunakan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kegiatan proses belajar mengajar di lingkungan kampus. Padahal, dana tersebut seharusnya disetorkan dan dilaporkan langsung ke kas negara.
“Dengan adanya perubahan status seperti ini, maka segala penerimaan dana dari masyarakat tidak perlu dilaporkan dan disetorkan lagi ke kas negara,” ungkap Dodi di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (24/1).
Baca Juga:
JAKARTA—Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Dodi Nandika menjelaskan, dengan adanya perubahan status perguruan
BERITA TERKAIT
- Kemdiktisaintek: Penyaluran Beasiswa KIP Kuliah dan ADIK Sebelum Lebaran 2025
- Ruang Kelas Masa Depan Google Dilengkapi Perangkat Digital, Wujudkan Pendidikan Inklusif
- Fenomena #KaburAjaDulu Jadi Tren Anak Muda Merintis Karier di Luar Negeri
- G-Schools Indonesia Summit 2025 Ajak Insan Pendidikan Bijak Menggunakan Teknologi AI
- DIGITS Unpad dan Veda Praxis Bedah Tren GRC 2025 dalam Seminar Nasional
- Mercy Barends Buka-bukaan soal Kondisi Pendidikan di Daerah 3T