Berharap Status BLU PTN Tekan Penyimpangan Dana
Senin, 24 Januari 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA—Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Dodi Nandika menjelaskan, dengan adanya perubahan status perguruan tinggi negeri (PTN) dari Badan Hukum Milik Negara (BHMN) menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dipastikan dapat meminimalisir penyimpangan dana di lingkungan PTN. Dodi mengatakan, hingga saat ini memang tidak ada penyimpangan dana, meski penggunaannya tidak sesuai dengan undang-undang. “Semua transaksi yang ada sudah sesuai dan digunakan untuk kegiatan baik, tetapi tetap saja melanggar undang-undang. Pasalnya, PTN yang berstatus BHMN, memang wajib untuk menyetorkan semua penerimaan ke kas negara,” ujarnya. Hingga saat ini, jelasnya, PTN yang menjadi BLU berjumlah 20 kampus.
Dijelaskan, selama ini yang menjadi masalah adalah banyaknya PTN yang menggunakan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kegiatan proses belajar mengajar di lingkungan kampus. Padahal, dana tersebut seharusnya disetorkan dan dilaporkan langsung ke kas negara.
“Dengan adanya perubahan status seperti ini, maka segala penerimaan dana dari masyarakat tidak perlu dilaporkan dan disetorkan lagi ke kas negara,” ungkap Dodi di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (24/1).
Baca Juga:
JAKARTA—Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Dodi Nandika menjelaskan, dengan adanya perubahan status perguruan
BERITA TERKAIT
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Uhamka Resmi Luncurkan UCT, Program Khusus Generasi Milenial dan Alpha
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah