Berharap Syamsul Tak Ditahan
Rabu, 06 Oktober 2010 – 04:15 WIB

Berharap Syamsul Tak Ditahan
JAKARTA -- Kuasa hukum Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, Viktor Nababan, hingga kemarin sore mengaku belum tahu mengenai surat panggilan KPK yang dilayangkan ke kliennya, Selasa (5/1) pagi.
"Belum, belum," kata Viktor, ketua Badan Hukum dan Hak Azasi Manusia (Bakum-HAM) DPP Partai Golkar itu saat dihubungi JPNN. Seperti diberitakan, tim penyidik KPK kemarin (5/1) telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka kasus dugaan korupsi APBD langkat 2000-2007, Syamsul Arifin. Mantan bupati Langkat yang kini gubernur Sumut itu diminta untuk hadir ke KPK pada Senin (11/10) pekan depan.
Baca Juga:
Bagaimana jika pada pemanggilan pertama itu nanti Syamsul langsung ditahan? Viktor menjelaskan, Syamsul ditahan atau tidak sangat tergantung dari tim penyidik KPK. Penahanan, lanjutnya, berdasarkan pertimbangan yang sifatnya sangat subyektif dari tim penyidik. Yakni ada tidaknya kemungkinan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Menurut Viktor, jika dilihat dari pertimbangan tersebut, Syamsul tidak memenuhi persyaratan untuk ditahan. Menurutnya, Syamsul tidak mungkin melarikan diri karena dia seorang gubernur. Syamsul, lanjutnya, juga tidak mungkin mengulangi perbuatannya, karena dia sudah tak lagi sebagai bupati Langkat.
JAKARTA -- Kuasa hukum Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, Viktor Nababan, hingga kemarin sore mengaku belum tahu mengenai surat panggilan KPK
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun