Berharap Syamsul Tak Ditahan
Rabu, 06 Oktober 2010 – 04:15 WIB
JAKARTA -- Kuasa hukum Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, Viktor Nababan, hingga kemarin sore mengaku belum tahu mengenai surat panggilan KPK yang dilayangkan ke kliennya, Selasa (5/1) pagi.
"Belum, belum," kata Viktor, ketua Badan Hukum dan Hak Azasi Manusia (Bakum-HAM) DPP Partai Golkar itu saat dihubungi JPNN. Seperti diberitakan, tim penyidik KPK kemarin (5/1) telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka kasus dugaan korupsi APBD langkat 2000-2007, Syamsul Arifin. Mantan bupati Langkat yang kini gubernur Sumut itu diminta untuk hadir ke KPK pada Senin (11/10) pekan depan.
Baca Juga:
Bagaimana jika pada pemanggilan pertama itu nanti Syamsul langsung ditahan? Viktor menjelaskan, Syamsul ditahan atau tidak sangat tergantung dari tim penyidik KPK. Penahanan, lanjutnya, berdasarkan pertimbangan yang sifatnya sangat subyektif dari tim penyidik. Yakni ada tidaknya kemungkinan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Menurut Viktor, jika dilihat dari pertimbangan tersebut, Syamsul tidak memenuhi persyaratan untuk ditahan. Menurutnya, Syamsul tidak mungkin melarikan diri karena dia seorang gubernur. Syamsul, lanjutnya, juga tidak mungkin mengulangi perbuatannya, karena dia sudah tak lagi sebagai bupati Langkat.
JAKARTA -- Kuasa hukum Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, Viktor Nababan, hingga kemarin sore mengaku belum tahu mengenai surat panggilan KPK
BERITA TERKAIT
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme
- Karier Cemerlang di PT Serasi Autoraya Menanti, Peluang Bagi Semua Lulusan
- Fadli Zon Kunjungi Surakarta, Ahli Waris Panembahan Hardjonagoro Hibahkan 47 Arca