Berharap Syamsul Tak Ditahan
Rabu, 06 Oktober 2010 – 04:15 WIB
JAKARTA -- Kuasa hukum Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, Viktor Nababan, hingga kemarin sore mengaku belum tahu mengenai surat panggilan KPK yang dilayangkan ke kliennya, Selasa (5/1) pagi.
"Belum, belum," kata Viktor, ketua Badan Hukum dan Hak Azasi Manusia (Bakum-HAM) DPP Partai Golkar itu saat dihubungi JPNN. Seperti diberitakan, tim penyidik KPK kemarin (5/1) telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka kasus dugaan korupsi APBD langkat 2000-2007, Syamsul Arifin. Mantan bupati Langkat yang kini gubernur Sumut itu diminta untuk hadir ke KPK pada Senin (11/10) pekan depan.
Baca Juga:
Bagaimana jika pada pemanggilan pertama itu nanti Syamsul langsung ditahan? Viktor menjelaskan, Syamsul ditahan atau tidak sangat tergantung dari tim penyidik KPK. Penahanan, lanjutnya, berdasarkan pertimbangan yang sifatnya sangat subyektif dari tim penyidik. Yakni ada tidaknya kemungkinan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Menurut Viktor, jika dilihat dari pertimbangan tersebut, Syamsul tidak memenuhi persyaratan untuk ditahan. Menurutnya, Syamsul tidak mungkin melarikan diri karena dia seorang gubernur. Syamsul, lanjutnya, juga tidak mungkin mengulangi perbuatannya, karena dia sudah tak lagi sebagai bupati Langkat.
JAKARTA -- Kuasa hukum Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, Viktor Nababan, hingga kemarin sore mengaku belum tahu mengenai surat panggilan KPK
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang