Berharap Teguhkan Proporsional Terbuka
Minggu, 19 Februari 2012 – 16:48 WIB

Berharap Teguhkan Proporsional Terbuka
JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengingatkan pemerintah dan DPR agar dari Undang-undang (UU) Pemilu yang nanti disahkan, dapat dijamin tak satupun warga kehilangan hak pilih. Dijelaskan SDA, menaikkan PT hanya akan mengingkari dan menghilangkan suara dari puluhan juta rakyat Indonesia. Di samping itu, PPP juga memertimbangkan berapapun PT yang diputuskan nanti sebagai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, PPP yakin rakyat banyak pilihan dan tidak tersandera pada pilihan partai politik dominan yang kadang memunculkan hal yang tidak sesuai dengan kehendak bangsa.
PPP menegaskan, jangan lagi ada warga yang tidak tercatat dalam daftar pemilih, maupun yang tidak bisa menggunakan kartu identitasnya. "PPP berupaya jaga amanah rakyat, agar setiap suara diberikan tidak terbuang dan terwujudkan dalam bentuk kursi di parlemen," kata Ketua Umum PPP Suryadhrma Ali saat Harlah PPP ke-39 di Istora, Jakarta, Minggu (19/2).
Baca Juga:
Nah, lanjut SDA, inilah yang memotivasi PPP agar ambang batas parlemen atau parliamentary treshold tidak terlalu tinggi yang menyebabkan hilangnya puluhan juta suara rakyat dalam pemilu. PPP juga ingin semuanya proposional agar tidak terjadi pembelotan aspirasi. "Karenanya angka 2,5 persen paling akomodatif dan ideal," tegas SDA yang juga Menteri Agama RI, itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengingatkan pemerintah dan DPR agar dari Undang-undang (UU) Pemilu yang nanti disahkan, dapat dijamin
BERITA TERKAIT
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- Wajar Banyak yang Tidak Suka Monolog Gibran, Ini Analisis Efriza
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi