Berharap Tidak Ada Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2018

Karena menurut Aang, fenomena calon tunggal menunjukkan kurang siapnya partai politik dalam menyiapkan kadernya sebagai calon pemimpin di daerah.
“Karena bagaimana pun, partai politik menjalankan fungsi kaderisasi. Fenomena calon tunggal menunjukkan terjadinya degradasi peran partai politik dalam menyiapkan kadernya sebagai calon kepala daerah-wakil kepala daerah,” ulas Aang.
Mengenai tingkat partisipasi pemilih di pilkada serentak 2017, rata-rata mencapai 72,19 persen. Bahkan, di 44 daerah, tingkat partisipasi pemilih mencapai 77,5 persen.
“Jadi yang mencapai target hanya 44 dari 101 daerah yang menggelar pilkada 2017,” terang Aang.
Diharapkan, untuk pilkada 2018, tingkat partisipasi pemilih bisa lebih tinggi lagi. Terlebih, pilkada serentak 2018 juga akan diikuti sejumlah provinsi tergolong besar. Antara lain Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. (sam/jpnn)
Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada 2017 yang digelar
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- KPU Tetapkan Calon Tunggal di Pilkada Labura, PAN Berharap Partisipasi Warga
- Calon Tunggal Kalah Pilkada Sebaiknya Tak Ikut Pemilihan Ulang
- Pilkada 2024: Ada 3 Daerah di Jateng Calon Tunggal
- Nasib Anies di Pilkada Jakarta setelah PKS Mau Berpaling
- Ada Skenario Calon Tunggal di Pilkada Jakarta 2024, Bang Jeirry Meradang