Berharap UU Administrasi Pemerintahan Ciptakan Birokrasi Profesional

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, setiap tindakan administrasi pejabat pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai prinsip-prinsip akuntabilitas.
Itu sebabnya segala bentuk keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan hukum.
"Sesuai amanat pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sistem penyelenggaraan pemerintahan negara RI harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat berdasarkan hukum. Karena itu, segala bentuk keputusan dan atau tindakan administrasi pemerintahan harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan hukum," ujar Yuddy di Jakarta, Selasa (9/6).
Dalam pasal 20 Undang-undang Administrasi Pemerintahan, peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintahan sangat besar. Kehadiran undang-undang ini diharapkan bisa menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien.
"Dalam melakukan kewenangannya, ada tiga sumber kekuatan pejabat yakni atribusi, delegasi dan mandat," ucapnya.
Yuddy berharap, dengan penerapan undang-undang ini tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintahan. Pasalnya, ruang lingkup setiap tindakan administrasi telah diatur dalam undang-undang.
"Penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari penggunaan diskresi yang bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum," paparnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, setiap tindakan administrasi pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO