Berharap UU Administrasi Pemerintahan Ciptakan Birokrasi Profesional
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, setiap tindakan administrasi pejabat pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai prinsip-prinsip akuntabilitas.
Itu sebabnya segala bentuk keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan hukum.
"Sesuai amanat pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sistem penyelenggaraan pemerintahan negara RI harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat berdasarkan hukum. Karena itu, segala bentuk keputusan dan atau tindakan administrasi pemerintahan harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan hukum," ujar Yuddy di Jakarta, Selasa (9/6).
Dalam pasal 20 Undang-undang Administrasi Pemerintahan, peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintahan sangat besar. Kehadiran undang-undang ini diharapkan bisa menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien.
"Dalam melakukan kewenangannya, ada tiga sumber kekuatan pejabat yakni atribusi, delegasi dan mandat," ucapnya.
Yuddy berharap, dengan penerapan undang-undang ini tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintahan. Pasalnya, ruang lingkup setiap tindakan administrasi telah diatur dalam undang-undang.
"Penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari penggunaan diskresi yang bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum," paparnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, setiap tindakan administrasi pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan