Berhasil Kelabui Petugas Bandara Amerika, Penderita COVID-19 Ini Tak Berkutik di China
jpnn.com, BEIJING - Seorang perempuan yang berbohong mengenai gejala COVID-19 saat terbang dari Amerika Serikat menuju China divonis hukuman penjara selama satu tahun.
Majelis hakim Pengadilan Distrik Shunyi, Kota Beijing, menilai terdakwa layak dihukum lantaran terbukti menghalangi tindakan pencegahan dan perawatan infeksi menular.
Akibat kebohongan Li Na (37), sebanyak 63 orang lainnya terpaksa harus menjalani karantina.
Perempuan yang sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan AS itu mengalami gejala COVID-19 sejak masih berada di AS.
Namun sebelum terbang ke China pada Maret 2020, Li mengonsumsi obat jenis antipiretik untuk meredakan flunya.
Setibanya di Bandar Udara Internasional Beijing, dia juga tidak mengungkapkan gejala-gejala yang dialaminya itu.
Baru kemudian pada 13 Maret 2020, Li dinyatakan positif sehingga 63 orang kontak dekat dengannya terpaksa harus dikarantina.
Perbuatan Li melanggar peraturan anti epidemi yang ditetapkan oleh Bea Cukai dan Departemen Penerbangan Sipil setempat.
Sukses mengelabui petugas bandara Amerika Serikat, perempuan penderita COVID-19 ini justru kena batunya di China, negaranya sendiri
- Trump Tidak Bercanda soal Greenland, Simak Penegasan dari Menlu AS Ini
- Italia Tutup Akses AI DeepSeek Buatan China, Takut Kebobolan?
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Pesawat PSA Airlines dan Heli Militer Tabrakan di Udara, Donald Trump Murka
- Ancaman Trump Berhasil, Kolombia Turuti Kemauan AS soal Imigran Ilegal
- Gunung Tinggi