Berhasil Kelabui Petugas Bandara Amerika, Penderita COVID-19 Ini Tak Berkutik di China
jpnn.com, BEIJING - Seorang perempuan yang berbohong mengenai gejala COVID-19 saat terbang dari Amerika Serikat menuju China divonis hukuman penjara selama satu tahun.
Majelis hakim Pengadilan Distrik Shunyi, Kota Beijing, menilai terdakwa layak dihukum lantaran terbukti menghalangi tindakan pencegahan dan perawatan infeksi menular.
Akibat kebohongan Li Na (37), sebanyak 63 orang lainnya terpaksa harus menjalani karantina.
Perempuan yang sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan AS itu mengalami gejala COVID-19 sejak masih berada di AS.
Namun sebelum terbang ke China pada Maret 2020, Li mengonsumsi obat jenis antipiretik untuk meredakan flunya.
Setibanya di Bandar Udara Internasional Beijing, dia juga tidak mengungkapkan gejala-gejala yang dialaminya itu.
Baru kemudian pada 13 Maret 2020, Li dinyatakan positif sehingga 63 orang kontak dekat dengannya terpaksa harus dikarantina.
Perbuatan Li melanggar peraturan anti epidemi yang ditetapkan oleh Bea Cukai dan Departemen Penerbangan Sipil setempat.
Sukses mengelabui petugas bandara Amerika Serikat, perempuan penderita COVID-19 ini justru kena batunya di China, negaranya sendiri
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Prabowo Bertemu Joe Biden, Bahas Situasi di Gaza
- Bertemu Joe Biden, Prabowo Janji Perkuat Hubungan Indonesia-Amerika Serikat
- Prabowo Bertemu Para Pengusaha Besar Amerika Serikat, Inilah Permintaannya
- GRIB Jaya Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Berdampak Positif
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya