Berhenti dari Puskesmas, Dokter Wibowo Pilih Buka Praktik Aborsi
Kamis, 03 Agustus 2017 – 06:48 WIB

Dokter buka praktik aborsi. Foto: JPG/Pojokpitu
Dia memulai praktek aborsi selama tiga tahun lebih dengan pasien dari dalam maupun luar Kota Nganjuk.
"Setiap melakukan aborsi, pelaku menarik tarif Rp 5 juta per pasien," ungkap Joko.
Di samping mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti medis, berupa gunting, timbangan dan alat medis lainnya, serta uang jutaan rupiah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (pul/jpnn)
Seorang mantan kepala puskesmas di Nganjuk, Jatim tertangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Razman Nasution Bakal Laporkan Putri Nikita Mirzani Soal Aborsi?
- Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya
- Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Vadel Badjideh, Begini Katanya
- Sahroni Minta Polisi Selesaikan Kasus Anak Nikita Mirzani yang Berlarut-Larut
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini