Berhentikan Ketua DPR, MKD Bantah Terburu-buru

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan putusan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran etika oleh Anggota DPR Ade Komarudin, yang diberhentikan dari jabatan Ketua DPR, karena dijatuhi sanksi ringan dan sedang lantaran melanggar etika.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad membantah saat ditanya apakah putusan MKD terburu-buru mengingat Akom, sapaan Ade baru dipanggil dua kali dan tidak bisa hadir karena sedang menjalani pengobatan.
"Ini bukan soal terburu-buru," kata Dasco menjawab JPNN.com di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (30/11).
Dia beralasan untuk panggilan kedua yang dilayangkan MKD, Akom mengaku sedang berobat dan tidak meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.
"Karena yang bersangkutan tidak minta dijadwalkan lagi kapan, masih berobat dan bisa diperiksa jika diizinkan oleh dokter. Diizinkan dokter kapan kita juga tidak tahu, kecuali minta dijadwalkan pekan depan tanggal sekian," jelasnya.
Seperti diketahui putusan MKD keluar hampir bersamaan dengan digelarnya sidang paripurna DPR tentang pemberhentian Ade Komarudin dari Ketua DPR dan digantikan Setya Novanto, berdasarkan usulan DPP Partai Golkar.
Akom sendiri menegaskan ikhlas menerima keputusan partai menariknya dari posisi paling prestisius di Parlemen. Dia juga berjanji akan memperoses pemberhentiannya sesuai mekanisme yang ada di DPR.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan putusan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran etika oleh Anggota DPR Ade Komarudin, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional