Berhentikan Rachmat Yasin dengan Hormat, Mendagri Dikecam

“Ini sangat memukul hati masyarakat Bogor di tengah maraknya pemberantasan korupsi dan ketegasan terhadap koruptor justru Kemendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap koruptor,” tuturnya.
Menurutnya dalam pasal 29 UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
Untuk point diberhentikan karena status terdakwa dan pengunduran RY tanggal 20 september 2014 harusnya tidak berlaku karena tanggal 16 September 2014 sang mantan Bupati sudah terdakwa.
Secara psikologis, kata dia, berbeda dan jika diberhentikan secara hormat RY akan tetap mendapatkan fasilitas seperti dana pensiun dan lain-lain. Ahmad Hidayat menilai adanya intervensi yang begitu kuat kepada Kemendagri dalam mengambil keputusan dan mengeluarkan SK terkait Bupati yang tersangkut korupsi ini.
“Ini sangat berbeda perlakuannya terhadap gubernur Banten dan gubernur Riau. Apakah kekuatan politik ataukah kekuatan materi yang mengendalikannya. Ini sungguh mencoreng citra Jokowi karena blunder keputusan terkait koruptor,” tandasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA--Surat keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang memberhentikan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) secara terhormat menuai kecaman. Pasalnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini