Berhentikan Samad dan BW, Jokowi Angkat Tiga Orang Ini Pimpin KPK

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketuanya Bambang Widjojanto. Keduanya diberhentikan setelah sebelumnya terjerat kasus hukum di kepolisian.
"Karena ada masalah hukum pada 2 pimpinan KPK yaitu Pak Abraham Samad dan Pak Bambang Widjojanto serta kekosongan pimpinan KPK maka sesuai perundangan yang berlaku, saya keluarkan keppres pemberhentian sementara," ujar presiden dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2).
Presiden menggelar jumpa pers didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mensesneg Pratikno. Ketiganya memakai kemeja putih lengan panjang digelung.
Selain itu, kata presiden, ia akan mengeluarkan Perppu untuk pengangkatan anggota sementara mengisi kekosongan jabatan untuk tiga posisi pimpinan KPK yang kosong. Termasuk untuk mengganti posisi Busyro Muqqodas yang sudah memasuki masa pensiun. Ketiganya adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP.
"Selanjutnya dikeluarkan Perppu untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja. Diikuti dengan penerbitan 3 Keppres pengangkatan tiga orang anggota sementara," tandas presiden. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketuanya Bambang Widjojanto. Keduanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko AHY-Mentrans Siapkan Kawasan Transmigrasi Barelang, 68 KK Warga Rempang Terima SHM
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025
- Seluruh Fraksi Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- Menko AHY Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada 68 KK Warga Rempang
- Civitas Academica UGM Tolak RUU TNI, Rakyat Harus Melawan