Berhentikan Samad dan BW, Jokowi Angkat Tiga Orang Ini Pimpin KPK

Berhentikan Samad dan BW, Jokowi Angkat Tiga Orang Ini Pimpin KPK
Johan Budi SP. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketuanya Bambang Widjojanto. Keduanya diberhentikan setelah sebelumnya terjerat kasus hukum di kepolisian.

"Karena ada masalah hukum pada 2 pimpinan KPK yaitu Pak Abraham Samad dan Pak Bambang Widjojanto serta kekosongan pimpinan KPK maka sesuai perundangan yang berlaku, saya keluarkan keppres pemberhentian sementara," ujar presiden dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2).

Presiden menggelar jumpa pers didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mensesneg Pratikno. Ketiganya memakai kemeja putih lengan panjang digelung.

Selain itu, kata presiden, ia akan mengeluarkan Perppu untuk pengangkatan anggota sementara mengisi kekosongan jabatan untuk tiga posisi pimpinan KPK yang kosong. Termasuk untuk mengganti posisi Busyro Muqqodas yang sudah memasuki masa pensiun. Ketiganya adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP.

"Selanjutnya dikeluarkan Perppu untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja. Diikuti dengan penerbitan 3 Keppres pengangkatan tiga orang anggota sementara," tandas presiden. (flo/jpnn)


JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketuanya Bambang Widjojanto. Keduanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News