Berhentikan Wa Ode, BK Tunggu Keputusan KPK
Senin, 30 Januari 2012 – 16:31 WIB
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR masih menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nasib Anggota DPR, Wa Ode Nurhayati yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Siswono memastikan saat ini Wa Ode sudah diberhentikan sebagai Anggota Banggar DPR. Menurut dia, hal itu dilakukan karena pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wa Ode, terkait pernyataannya yang menyebutkan bahwa pimpinan DPR terlibat dalam mafia anggaran.
"Setelah masalah bu Wa Ode ditangani oleh KPK, kita menghormati proses hukum. Oleh karena itu kita menunggu hasil dari KPK," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo di Jakarta, Senin (30/1).
"Ketentuan tata prasyarat kita, kalau nanti Wa Ode ditetapkan sebagai terdakwa maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Setelah divonis bersalah, baru diberhentikan secara tetap," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR masih menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nasib Anggota DPR, Wa Ode Nurhayati
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar