Berhentikan Wa Ode, BK Tunggu Keputusan KPK
Senin, 30 Januari 2012 – 16:31 WIB
"Wa Ode tidak bisa membuktikan pernyataannya itu. Pada saat ini Wa Ode dihukum BK telah melakukan pelanggaran kode etiknya. Dan karena BK sudah memutuskan maka Wa Ode sudah tidak boleh berada di Banggar," kata Siswono.
Ditambahkan, melanggar kode etik belum tentu pidana. "Tetapi kalau seseorang melakukan tindak pidana pasti akan terkena kode etik," katanya lagi.
Ditegaskan Siswono, pemberhentian Wa Ode sebagai Anggota Banggar berlaku sejak diputuskan BK pekan lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR masih menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nasib Anggota DPR, Wa Ode Nurhayati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Data dari Laman KPU: Pramono-Rano Unggul, Kantongi 50,07 Persen Suara
- Rusuh Pilkada, 94 Orang Terluka 40 Rumah Dibakar
- Pernyataan Penjabat ini Tentang Hasil Pilkada Patut Jadi Contoh
- Dihubungi SBY dan AHY, Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dapat Ucapan Selamat
- PDIP Keok di Kandang Sendiri karena Prabowo dan Jokowi
- Hasil Quick Count Poltracking untuk Pilgub Jatim: Khofifah-Emil Menang Telak 59,22 Persen