Berhubungan Intim Disaksikan Orang Lain? Simak Hukumnya
Jumat, 15 April 2022 – 16:12 WIB

Ilustrasi - Pasangan suami istri Foto : Ricardo/JPNN.com
Artinya, “Hubungan badan suami dan istri haram dilakukan di hadapan orang lain baik laki-laki maupun perempuan,” (Syekh M Nawawi Banten, Uqudul Lujain fi Bayani Huquqiz Zaujain.
Bahkan, hubungan seksual suami dan istri kalau bisa dilakukan tanpa kehadiran siapa pun, termasuk anak atau keponakan sendiri meskipun mereka belum baligh.(jpnn)
Islam memerhatikan adab perihal hubungan badan suami dan istri, yang membedakan manusia dan hewan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Al Quds Sedunia, Ribuan Massa Padati Gedung Grahadi Surabaya
- Menpora Dito Apresiasi Kegiatan Majelis Tilawah Al-Quran Antarbangsa ke 15 DMDI
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Jadi Mualaf, Richard Lee Ungkap Alasan Sempat Rahasiakan
- Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahim Akbar Ormas Islam