Berhubungan Intim Disaksikan Orang Lain? Simak Hukumnya

Berhubungan Intim Disaksikan Orang Lain? Simak Hukumnya
Ilustrasi - Pasangan suami istri Foto : Ricardo/JPNN.com

Artinya, “Hubungan badan suami dan istri haram dilakukan di hadapan orang lain baik laki-laki maupun perempuan,” (Syekh M Nawawi Banten, Uqudul Lujain fi Bayani Huquqiz Zaujain.

Bahkan, hubungan seksual suami dan istri kalau bisa dilakukan tanpa kehadiran siapa pun, termasuk anak atau keponakan sendiri meskipun mereka belum baligh.(jpnn)

Islam memerhatikan adab perihal hubungan badan suami dan istri, yang membedakan manusia dan hewan. 


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News