Berhubungan Intim Disaksikan Orang Lain? Simak Hukumnya
Jumat, 15 April 2022 – 16:12 WIB
Artinya, “Hubungan badan suami dan istri haram dilakukan di hadapan orang lain baik laki-laki maupun perempuan,” (Syekh M Nawawi Banten, Uqudul Lujain fi Bayani Huquqiz Zaujain.
Bahkan, hubungan seksual suami dan istri kalau bisa dilakukan tanpa kehadiran siapa pun, termasuk anak atau keponakan sendiri meskipun mereka belum baligh.(jpnn)
Islam memerhatikan adab perihal hubungan badan suami dan istri, yang membedakan manusia dan hewan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS, Okamoto Edukasi Seksual di Kampus
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Mengenal Zakat, Syarat, dan Jenisnya Menurut Islam
- Humanitarian Islam dan Peran NU Dalam Membangun Papua
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai
- Aktivis Dorong Penggunaan Telur Berstandar Kesejahteraan Hewan yang Lebih Tinggi
- Agama GPT