Berhubungan Seks Antara Sesama Pria Bukan Lagi Kejahatan di Negara Tetangga Indonesia Ini

Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong mengatakan negaranya tidak akan lagi menjadikan hubungan seksual sesama pria sebagai tindakan kriminal. Namun ia tidak berencana mengubah definisi pernikahan sebagai pria dan wanita.
Kelompok LGBTQ menyambut baik keputusan PM Loong untuk mencabut Pasal 377 A Kitab Pidana, aturan yang berasal dari era kolonial yang menghukum hubungan seksual sesama pria.
Namun kelompok tersebut juga menyampaikan keprihatinan karena belum disetujuinya pernikahan sesama jenis kelamin akan tetap memperkuat diskriminasi di dalam masyarakat.
Dalam pidato di peringatan hari Kemerdekaan Singapura ke-57, PM Loong mengatakan masyarakat Singapura, khususnya anak-anak muda semakin menerima keberadaan kelompok homoseksual.
"Saya percaya ini adalah hal yang benar untuk dilakukan dan sesuatu di mana kebanyakan warga Singapura akan menerima," katanya, Minggu kemarin (21/08).
Masih belum jelas bagaimana persisnya Pasal 377A tersebut akan dikeluarkan dari Kitab Hukum Pidana Singapura.
Singapura menjadi negara terbaru di Asia yang mengakhiri proses kriminalisasi terhadap kelompok LGBTQ.
Di tahun 2018, Pengadilan Tinggi India menghapus aturan terakiat hubungan seksual sesama jenis yang berasal dari zaman kolonial.
Hubungan seksual sesama pria mungkin tak akan lagi dianggap sebagai tindakan kriminal di Singapura, tapi definisi pernikahan belum ada rencana akan diganti
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Terungkapnya Tindakan Kekerasan di Sejumlah Pusat Penitipan Anak di Australia
- Dunia Hari Ini: Paus Fransiskus Menyapa Warga Sebelum Pulang dari Rumah Sakit
- Kabar Australia: Gaji AU$ 100.000 Belum Tentu Cukup untuk Sewa Rumah
- Masyarakat Sipil Anggap UU TNI Bermasalah dan Akan Kembalikan Dwifungsi Militer
- Dunia Hari Ini: Wali Kota Istanbul Ditangkap Sebelum Maju Jadi Capres