Berhubungan Seks Antara Sesama Pria Bukan Lagi Kejahatan di Negara Tetangga Indonesia Ini

Kelompok agama menginginkan agar definisi pernikahan disahkan dalam Konstitusi dan jika itu terjadi maka kelompok LGBTQ+ menjadi setara dengan warga lainnya.
Tentangan dari kelompok keagamaan
Bulan Februari lalu, Mahkamah Agung Singapura menyatakan karena pasal tersebut tidak pernah diterapkan, maka hal tersebut tidak melanggar hak konstitusi seseorang seperti yang dinyatakan oleh penggugat.
Dan karenanya Mahkamah Agung memperkuat pernyataan bahwa hukum tersebut tidak bisa digunakan untuk menghukum mereka yang melakukan hubungan seksual sesama pria.
Menurut PM Loong, beberapa kelompok keagamaan termasuk dari kelompok Muslim, Katolik dan Protestan tetap menentang pencabutan pasal tersebut.
Sebuah aliansi lebih dari 80 kelompok gereja dengan tegas menyampaikan kekecewaan mereka hari Minggu atas keputusan pemerintah tersebut.
"Pencabutan pasal tersebut adalah tindakan yang sangat patut disesali, yang akan memberikan dampak besar dalam budaya, di mana anak-anak dan generasi masa depan Singapura akan mengalaminya," kata mereka.
Singapura adalah negara dengan keberagaman budaya dan agama. Dari 5,5 juta penduduknya, 16 persen beragama Islam dan sisanya beragama Kristen dan Buddha.
Menurut Sensus 2020, etnis Tiongkok merupakan yang terbesar disusul etnis Melayu dan yang paling kecil adalah keturunan India.
Hubungan seksual sesama pria mungkin tak akan lagi dianggap sebagai tindakan kriminal di Singapura, tapi definisi pernikahan belum ada rencana akan diganti
- Gloria Nababan Raih Gelar The Winner Asianista Internasional 2025 di Singapura
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam