Beri Atensi Rp 240 Juta, Irjen Kemendes Didakwa Menyuap Pejabat BPK
jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Desa (Kemendes) Sugito yang menjadi tersangka suap ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8), jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sugito dan anak buahnya, Jarot Budi Prabowo telah menyuap dua auditor BPK sebesar Rp 240 juta.
Jarot merupakan kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes. Sedangkan motof suap agar BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas
laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016. "Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata JPU KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan atas Sugito dan Jarot.
Jaksa mengatakan, suap ditujukan kepada Rochmadi Saptogiri selaku penanggung jawab pemeriksaan BPK. Suap diserahkan melalui Ali Sadli selaku wakil penanggungjawab tim auditor.
JPU menguraikan, awalnya sekitar April 2017, tim pemeriksa BPK mengirimkan konsep temuan atas pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2016 melalui surat nomor: 17/LK-KEMENDES/04/2017. BPK dalam laporannya memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2015.
Sugito kemudian menargetkan Kemendesa memperoleh opini WTP pada laporan keuangan tahun 2016. Sekitar akhir April 2017, Sugito dan Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi bertemu dengan Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK Choirul Anam.
??Pihak BPK kemudian menyarankan agar Sugito dan Anwar menyerahkan uang kepada Rochmadi dan Ali. “Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya,” tutur JPU menirukan ucapan Choirul kepada Anwar. ??
Choirul juga menyarankan ke Anwar agar uang diserahkan dalam pertemuan yang berlangsung di ruangan Sekjen kantor Kemendes PDTT Kalibata, Jakarta Selatan. “Sekitar Rp 250 juta,” ujar JPU lagi-lagi menirukan ucapan Choirul.
Inspektur Jenderal Kementerian Desa (Kemendes) Sugito yang menjadi tersangka suap ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya duduk di kursi
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
- Kemendes PDT Pastikan All Out Mengawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
- Mendes Yandri Puji Ide dan Kreativitas Bisnis Warga Kabupaten Sukabumi
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia