Beri Atensi Rp 240 Juta, Irjen Kemendes Didakwa Menyuap Pejabat BPK
Rabu, 16 Agustus 2017 – 19:25 WIB
Selanjutnya, Jarot menyerahkan uang itu pada 26 Mei 2017. Tanpa diduga, usai uang diserahkan ternyata dua auditor BPK dan Jarot dicokok KPK.??Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put/JPC)
Inspektur Jenderal Kementerian Desa (Kemendes) Sugito yang menjadi tersangka suap ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya duduk di kursi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Gandeng BRIN, Mendes Yandri Yakin Sukses Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya