Beri Bantuan Atensi di Kediri, Mensos Risma Sampaikan Hal Melegakan Ini

jpnn.com, KEDIRI - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menuturkan, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan dari negara.
Tidak terkecuali warga negara yang sedang menghadapi masalah sosial.
Mensos mengutip amanat UUD 1945 Pasal 34 yang menyatakan fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.
Pada pasal 27 ayat (2), dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Itulah alasan Mensos Risma berkeliling pelosok tanah air. Mensos bahkan pernah pergi ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menemui penerima manfaat.
Pada Minggu (13/2), Mensos datang ke Kabupaten Kediri.
"Jadi, konstitusi sudah mengamanatkan agar semua warga negara mendapatkan pelayanan dari negara. Mereka bisa fakir miskin, anak telantar, ataupun penyandang disabilitas,'' kata Mensos di Pendopo Kabupaten Kediri.
Didampingi Bupati Kediri Hanindhito Hermawan Pramana, Mensos Risma menyerahkan bantuan Atensi secara simbolis kepada 32 penyandang disabilitas, 5 anak berhadapan dengan hukum (ABH/korban), dan 5 korban penyalahgunaan (KP) napza.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menuturkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dari negara
- Pesantren Jalan Cahaya Hadirkan Dakwah Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
- PP AMPG Bagikan 10 Ribu Paket Bantuan untuk Korban Bencana-Fakir Miskin di Ramadan
- Dukung Sekolah Rakyat, Gubernur Sherly Tjoanda Siapkan Lahan 10 Hektare
- UMK Academy Pertamina Bawa Mandiri Craft yang Sempat Terpuruk Bangkit Lagi
- Makin Inklusif, BRT Trans Semarang Berkomitmen Perkuat Layanan Disabilitas
- Bukber Pegawai Kemensos, Gus Ipul Serukan Solidaritas dan Kepedulian ke Sesama