Beri Cek Kosong, Politisi Gerindra Dipolisikan
Selasa, 24 Agustus 2010 – 09:29 WIB
BEKASI-Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Hanura, Marjaya Ibrahim dilaporkan ke Polres Kota Bekasi terkait pemberian cek kosong. Pasalnya, cek senilai Rp 100 juta yang diberikan kepada Wisnu Purnomo itu ditolak saat hendak dicairkan di Bank Jabar Banten lantaran saldonya tidak cukup. Cek itu bernomor DAA 864857 tertanggal 17 Desember 2009. Wisnu juga mengatakan, pinjaman Marjaya memang sudah dibayarkan sebagian. Tapi, sisa pinjaman berikut bunga sebesar Rp 151 juta hingga kini belum dilunasi. ”Pinjaman dilakukan tahun lalu tapi hingga kini belum bayar. Lalu saya diberikan cek yang tidak ada saldonya,” cetusnya.
Adapun laporan itu dilakukan tanggal 06 Januari 2010 dengan registrasi LP/ 60/K/I/2010/SPK/Restro Bekasi. ”Saya menagih uang saya yang dipinjam Marjaya. Lalu saya diberi cek, ternyata setelah mau dicairkan tidak bisa,” tuturnya. Wisnu yang juga Managing Director PT Putera Instrumenindo mengaku pinjaman itu dilakukan Marjaya saat proses pencalonan legislatif pada Pemilu 2009 lalu.
Baca Juga:
Saat itu, ujar Wisnu juga, Marjaya menyepakati bunga dalam pinjamannya 6 persen setiap bulan yang dibuktikan dengan kesepakatan keduanya pada 5 Juni 2009 silam. ”Ini buktinya ada tanda tangan Marjaya,” cetusnya. Saat itu, proses perjanjian pinjaman dilakukan di kantornya di Ruko Boulevard Blok A/5, Jalan Chairil Anwar No 27, Kota Bekasi.
Baca Juga:
BEKASI-Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Hanura, Marjaya Ibrahim dilaporkan ke Polres Kota Bekasi terkait pemberian cek kosong. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS