Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta

Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
Bea Cukai Kualanamu melaksanakan pemusnahan ribuan barang ilegal pada Jumat (21/3). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, DELI SERDANG - Bea Cukai Kualanamu melaksanakan pemusnahan sebanyak 3.720 unit barang menjadi milik negara (BMMN) bernilai Rp 127.867.277.

Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penegahan periode Agustus-Oktober 2024.

Pemusnahan dilakukan di Sarana Pemusnahan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara pada Jumat (21/3).

Plh Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Budi Santoso menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari handphone, suku cadang sepeda motor, pakaian baru dan bekas, obat-obatan, tas, produk perawatan kulit, sepatu, kosmetik, serta berbagai jenis barang lainnya yang melanggar ketentuan kepabeanan atau tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

“Pemusnahan kami lakukan dengan metode incinerator hingga barang-barang tersebut hancur tanpa nilai ekonomi,” kata Budi Santoso.

Dia menegaskan pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.

Hal ini dilakukan dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, bahkan membahayakan UMKM dalam negeri.

“Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku.”

Bea Cukai Kualanamu melaksanakan pemusnahan ribuan barang ilegal senilai Rp 127,8 juta hasil penindakan periode Agustus-Oktober 2024 pada Jumat (21/3/2025)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News