Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta

Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
Bea Cukai Kualanamu melaksanakan pemusnahan ribuan barang ilegal pada Jumat (21/3). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Bea Cukai Kualanamu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum kepabeanan dan cukai.

"Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran barang ilegal dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bea Cukai Kualanamu melaksanakan pemusnahan ribuan barang ilegal senilai Rp 127,8 juta hasil penindakan periode Agustus-Oktober 2024 pada Jumat (21/3/2025)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News