Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
Senin, 23 Desember 2024 – 16:46 WIB

Bea Cukai Nanga Badau melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Senin (16/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Henry berharap pemusnahan barang ilegal ini dapat memberikan dampak positif terhadap pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang, yang selama ini menjadi titik rawan peredaran barang ilegal.
Dia menegaskan Bea Cukai Nanga Badau berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna meningkatkan efektivitas pengawasan di wilayah perbatasan. (mrk/jpnn)
Pemusnahan barang hasil ilegal yang dilakukan Bea Cukai Nanga Badau menjadi upaya memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Jetstar Buka Rute Penerbangan Labuan Bajo-Singapura, Bea Cukai Siap Beri Layanan Optimal
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika