Beri Gubernur Wewenang Batalkan Perda Kabupaten/Kota
Kamis, 26 April 2012 – 01:48 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan terus memperkuat posisi gubernur di hadapan para bupati/wali kota dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Rencananya, pemerintah akan melimpahkan kewenangan pembatalan peraturan daerah (perda) dari pemerintah pusat ke gubernur.
Saat ini, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRB) maka kewenangan pembatalan Perda termasuk tingkat kabupaten/kota ada di Presiden. Namun menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementrian Dalam Negeri, Djohemrmansyah Djohan, nanti dalam revisi UU Pemda itu gubernur diserahi kewenangan untuk mengevaluasi Perda kabupaten/kota.
Baca Juga:
"Gubernur akan diberi tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di bawahnya. Dalam rangka itu, gubernur akan diberi kewenangan mengevaluasi dan membatalkan perda," kata Djohermansyah dalam seminar yang digelar bersamaan dengan peringatan hati Otonomi Daerah XVI di Jakarta, Rabu (25/4).
Menurut Prof Djo -sapaan Djohermansyah-, nanti pembatalan Perda kabupaten/kota oleh gubernur juga akan bersifat final dan mengikat. Artinya, pembatalan Perda tidak bisa dipersoalkan lagi oleh pemda kabupaten/kota pembuatnya.
JAKARTA - Pemerintah akan terus memperkuat posisi gubernur di hadapan para bupati/wali kota dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Rencananya,
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang