Beri Gubernur Wewenang Batalkan Perda Kabupaten/Kota

Beri Gubernur Wewenang Batalkan Perda Kabupaten/Kota
Beri Gubernur Wewenang Batalkan Perda Kabupaten/Kota
JAKARTA - Pemerintah akan terus memperkuat posisi gubernur di hadapan para bupati/wali kota dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Rencananya, pemerintah akan melimpahkan kewenangan pembatalan peraturan daerah (perda) dari pemerintah pusat ke gubernur.

Saat ini, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRB) maka kewenangan pembatalan Perda termasuk tingkat kabupaten/kota ada di Presiden.  Namun menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementrian Dalam Negeri, Djohemrmansyah Djohan, nanti dalam revisi UU Pemda itu gubernur diserahi kewenangan untuk mengevaluasi Perda kabupaten/kota.

"Gubernur akan diberi tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di bawahnya. Dalam rangka itu, gubernur akan diberi kewenangan mengevaluasi dan membatalkan perda," kata Djohermansyah dalam seminar yang digelar bersamaan dengan peringatan hati Otonomi Daerah XVI di Jakarta, Rabu (25/4).

Menurut Prof Djo -sapaan Djohermansyah-, nanti pembatalan Perda kabupaten/kota oleh gubernur juga akan bersifat final dan mengikat. Artinya, pembatalan Perda tidak bisa dipersoalkan lagi oleh pemda kabupaten/kota pembuatnya.

JAKARTA - Pemerintah akan terus memperkuat posisi gubernur di hadapan para bupati/wali kota dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Rencananya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News