Beri Gubernur Wewenang Batalkan Perda Kabupaten/Kota
Kamis, 26 April 2012 – 01:48 WIB
Yang tak kalah penting, kata Djohermansyah, evaluasi dan pembatalan Perda kabupaten/kota oleh Gubernur harus bebas dari kepentingan politik tertentu. Karena itu pula, evaluasi atas Perda kabupaten/kota yang dilakukan gubernur akan tetap dipantau oleh pemerintah pusat. "Sebelum keluar keputusan pembatalan, gubernur melaporkan dulu rencana itu ke pusat," katanya.
Baca Juga:
Birokrat yang pernah menjadi salah satu deputi di Sekretariat Wakil Presiden itu juga mengatakan, Perda yang dibatalkan harus benar-benar menyimpang dari aturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, sekali keputusan dibuat maka tidak bisa lagi diganggu-gugat.
"Jadi kalau sudah dinyatakan dibatalkan, ya batal. Tidak bisa digugat-guta lagi," kata guru besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu seraya menambahkan, pembatalan merupakan kewenangan pemerintah dalam hal pengawasan represif.
Karenanya dalam kesempatan itu Djo juga mengatakan, dalam rangka pengawasan preventif maka pemerintah kabupaten/kota yang hedak membuat Perda hendaknya melakukan konsultasi terlebih dulu dengan gubernur. "Nanti gubernur akan menginsultasikannya lagi dengan pemeirntah pusat," tandasnya.
JAKARTA - Pemerintah akan terus memperkuat posisi gubernur di hadapan para bupati/wali kota dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Rencananya,
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng