Beri Gubernur Wewenang Batalkan Perda Kabupaten/Kota
Kamis, 26 April 2012 – 01:48 WIB
Sedangkan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Eko Prasodjo yang juga tampil sebagai pembicara mengatakan, lebih dari 5000 Perda ternyata bertentangan dengan undang-undang. Guru besar di Universitas Indonesia itu menyebut mayoritas Perda bermasalah karena menciptakan biaya tinggi dalam kegiatan perekonomian dan tidak pro-investasi.
Parahnya lagi, kata Eko, kemampuan pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan juga rendah akibat banyaknya aturan yang tumpang tindih. "Ini yang mengakibatkan investor jadi enggan berinvestasi," kata pria kelahiran Kijang, Tanjungpinang, Kepulauan Riau itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah akan terus memperkuat posisi gubernur di hadapan para bupati/wali kota dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Rencananya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng