Beri Hukuman Berat Buat Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni
"Kalau ada orang Kristen ke gereja dihalangi, tebas nih yang menghalangi, tetapi jangan ada orang Islam ikut ke gereja untuk ibadah Kristen begitu juga sebaliknya," ujar Kapitra.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri telah menangkap Ustaz Yahya Waloni atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama, kemarin.
"Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat (27/8).
Pasal yang disangkakan kepada Ustaz Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 Ayat (2) dan juncto Pasal 45a Ayat (2).
Pasal tersebut mengatur soal penyebaran permusuhan dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Dia juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama (penistaan agama).
"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Muhammad Kece, red)," tutur Rusdi. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kapitra Ampera menanggapi soal penangkapan Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni terkait kasus penistaan agama.
Redaktur : Adek
Reporter : Dean Pahrevi
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
- Nagita Slavina hingga Syahnaz Terseret Kontroversi Cadar Wanda Hara, Waduh