Beri Instruksi soal DVR CCTV kepada Kompol Chuck, Ferdy Sambo: Jangan Banyak Tanya!

Beri Instruksi soal DVR CCTV kepada Kompol Chuck, Ferdy Sambo: Jangan Banyak Tanya!
Chuck Putranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kepala Subbagian Audit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri itu merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Eks Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, menjadi saksi untuk persidangan terhadap Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (28/11).

Pada persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu, Chuck menceritakan momen dirinya mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menyalin digital video recorder (DVR) atau rekaman CCTV di rumah dinas komandannya tersebut di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

Menurut Chuck, momen itu terjadi saat dirinya ke ruangan kerja Ferdy Sambo di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Senin (11/8), atau tiga hari setelah Brigadir J tewas ditembak.

"Saya dipanggil Pak Ferdy Sambo ke ruangan, kemudian beliau tanyakan di mana DVR CCTV," ujar Chuck di kursi saksi.

Mantan kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertangungjawaban Profesi (Baggaketika Rowabprof) Divpropam Polri itu pun bertanya balik kepada Ferdy Sambo.

"DVR CCTV yang mana, jenderal?" tanya Chuck kepada komandannya di Divpropam Polri tersebut.

Ferdy Sambo juga menanyakan DVR CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Menurut Chuck, dirinya telah menyerahkan semua barang bukti DVR CCTV ke Polres Jaksel pada 10 Juli 2022.

Kompol Chuck Putranto sempat bertanya balik kepada Ferdy Sambo yang memberi instruksi soal pengambilan rekaman CCTV dari penyidik Polres Metro Jaksel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News