Beri Izin Fasilitas Gudang Berikat ke PT Indonesia TRC Industry, Ini Target Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta kembali memberikan izin fasilitas gudang berikat kepada salah satu perusahaan di wilayahnya.
Kali ini izin tersebut diberikan kepada PT Indonesia TRC Industry pada Rabu (7/6).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menyampaikan instansinya memiliki peran penting sebagai trade facilitator untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan para pelaku usaha dalam negeri melalui berbagai kemudahan baik fiskal maupun prosedural.
“Melalui fasilitas ini, kami berupaya memudahkan dan memperlancar proses suplai bahan baku, meningkatkan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan pendapatan UMKM sekitar,” kata Rusman melalui keterangan yang diterima, Rabu (14/6).
Rusman menjelaskan gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan dapat disertai satu atau lebih kegiatan lain.
Mulai dari pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
“Manfaat lain dari gudang berikat adalah membantu pemerintah menumbuhkan sektor perindustrian dengan memasok bahan baku dengan harga yang bersaing,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Ini target Bea Cukai memberikan izin fasilitas gudang berikat ke sejumlah perusahaan, salah satunya PT Indonesia TRC Industry
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- BRI Buka Rangkaian UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025