Beri Izin Fasilitas Gudang Berikat ke PT Indonesia TRC Industry, Ini Target Bea Cukai

Beri Izin Fasilitas Gudang Berikat ke PT Indonesia TRC Industry, Ini Target Bea Cukai
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta saat menyerahkan izin izin fasilitas gudang berikat kepada PT Indonesia TRC Industry setelah sebelumnya dilakukan pemaparan, pada Rabu (7/6). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta kembali memberikan izin fasilitas gudang berikat kepada salah satu perusahaan di wilayahnya.

Kali ini izin tersebut diberikan kepada PT Indonesia TRC Industry pada Rabu (7/6).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menyampaikan instansinya memiliki peran penting sebagai trade facilitator untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan para pelaku usaha dalam negeri melalui berbagai kemudahan baik fiskal maupun prosedural.

“Melalui fasilitas ini, kami berupaya memudahkan dan memperlancar proses suplai bahan baku, meningkatkan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan pendapatan UMKM sekitar,” kata Rusman melalui keterangan yang diterima, Rabu (14/6).

Rusman menjelaskan gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan dapat disertai satu atau lebih kegiatan lain.

Mulai dari pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

“Manfaat lain dari gudang berikat adalah membantu pemerintah menumbuhkan sektor perindustrian dengan memasok bahan baku dengan harga yang bersaing,” pungkasnya. (mrk/jpnn)

Ini target Bea Cukai memberikan izin fasilitas gudang berikat ke sejumlah perusahaan, salah satunya PT Indonesia TRC Industry


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News