Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Kepada PT MAK, Ini Penjelasan Bea Cukai
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 08:25 WIB
Riri berharap dengan diberikannya fasilitas kawasan berikat mandiri ini dapat menunjang kegiatan produksi dan kegiatan operasional PT MAK.
"Dengan ada fasilitas berikat mandiri menjadi kemudahan bagi PT MAK selaku salah satu penggerak utama roda perekonomian penyokong devisa Indonesia, khususnya di wilayah DI Yogyakarta," ujarnya. (mrk/jpnn)
Ini penjelasan Riri Riani dari Bea Cukai Yogyakarta terkait pemberian izin fasilitas kawasan berikat mandiri kepada PT Mega Andalan Kalasan (MAK)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Kemenperin Sebut iPhone 16 Tak Boleh Dijual di Indonesia, Tetapi
- Bea Cukai Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak dalam Menyosialisasikan Ketentuan Ini
- Keren, Anjing Pelacak Bea Cukai Bantu Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas di Kaltara
- Kunjungi 2 Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Tekankan Hal Ini
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon