Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Kepada PT MAK, Ini Penjelasan Bea Cukai

Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Kepada PT MAK, Ini Penjelasan Bea Cukai
Bea Cukai Yogyakarta memberikan izin fasilitas kawasan berikat mandiri kepada PT Mega Andalan Kalasan (MAK). ilustrasi. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Riri berharap dengan diberikannya fasilitas kawasan berikat mandiri ini dapat menunjang kegiatan produksi dan kegiatan operasional PT MAK.

"Dengan ada fasilitas berikat mandiri menjadi kemudahan bagi PT MAK selaku salah satu penggerak utama roda perekonomian penyokong devisa Indonesia, khususnya di wilayah DI Yogyakarta," ujarnya. (mrk/jpnn)

Ini penjelasan Riri Riani dari Bea Cukai Yogyakarta terkait pemberian izin fasilitas kawasan berikat mandiri kepada PT Mega Andalan Kalasan (MAK)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News