Beri Jalan! Habib Bahar Diperiksa Bareskrim

Beri Jalan! Habib Bahar Diperiksa Bareskrim
Beri Jalan! Habib Bahar Diperiksa Bareskrim

Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

 


Di luar Bareskrim, tepatnya di seberang Stasiun Gambir, berkumpul para simpatisan Habib Bahar bin Smith yang berorasi sambil berselawat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News