Beri Kabar Baik soal Status Tersangka Nurhayati, Mahfud MD: Insyaallah...
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara perihal kasus Nurhayati yang dijadikan tersangka dugaan korupsi dana Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.
Diketahui, Nurhayati yang seorang bendahara desa menjadi tersangka bersama Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Mahfud MD menyatakan Nurhayati tidak perlu lagi datang ke kantornya lantaran masalah itu sedang diproses jajarannya dengan Polri dan Kejagung.
"Tidak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam," tulis Mahfud MD melalui akun pribadinya di Twitter, Minggu (27/2).
Menurut Mahfud, Nurhayati tidak perlu datang ke kantornya, karena pihak Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
"Insyaallah, status TSK (tersangka Nurhayati, red) tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," lanjut Mahfud.
Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan proses hukum dugaan korupsi oleh Kades Citemu Supriyadi tetap diproses.
Mahfud menjelaskan bahwa yang menjadi persoalan adalah tentang Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi, tetapi malah jadi tersangka.
Menko Polhukam Mahfud MD beri kabar baik soal status tersangka Nurhayati, pelapor korupsi dana desa di Cirebon. Begini kalimatnya.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum