Beri Kabar Baik soal Status Tersangka Nurhayati, Mahfud MD: Insyaallah...

Lalu, Nurhayati juga diduga ikut menikmati atau pernah membiarkan tindak pidana itu karena dia lambat melapor atau ada dugaan lain.
"Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," lanjut Mahfud.
Sebelumnya, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi dana Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat dengan tersangka Supriyadi dan Nurhayati pada Jumat (25/2).
Dalam kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah memberikan atensi.
Baca Juga: Apakah Presiden Jokowi Berani Mencopot Menag Yaqut? Ini Kata Pengamat
Sebab, penetapan tersangka terhadap Nurhayati selaku pelapor dan bendahara Desa Citemu diduga ada kekeliruan.
"Gelar perkara sudah digelar dengan tersangka S dan N. Ini terkait kasus pidana korupsi yang diusut Polres Cirebon,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat.
Dari gelar perkara itu diputuskan untuk berkas perkara tersangka Supriyadi selaku Kepala Desa Citemu tetap dilanjutkan.
Menko Polhukam Mahfud MD beri kabar baik soal status tersangka Nurhayati, pelapor korupsi dana desa di Cirebon. Begini kalimatnya.
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri