Beri Kemudahan Kepada Pengusaha Cukai, Bea Cukai Jember Terbitkan NPPBKC

jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai Jember dalam rangka menjalankan perannya sebagai industrial assistance memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di bidang cukai dalam menjalankan usahanya.
Kemudahan itu diwujudukan dengan pemberian izin dan pelayanan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha cukai di Jember, salah satunya CV Tiga Putri Ababil.
Pemberian izin NPPBKC tersebut diserahkan secara langsung Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar pada Senin (3/2).
"Pemberian NPPBKC kepada pengusaha cukai ini dapat membantu berjalannya usaha yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar lokasi pabrik. Tentu dengan tenaga kerja yang telah mendapatkan pelatihan terlebih dahulu,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (4/2).
Asep berharap dengan terbitnya NPPBKC ini dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, baik dari penyerapan tenaga kerja maupun jalannya usaha di sektor cukai tersebut.
“Kami siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha di bidang cukai. Hal yang perlu diingat bahwa legal itu mudah dan nyaman,” ujar Asep.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan direksi dari CV Tiga Putri Ababil juga mengungkapkan apresiasinya kepada Bea Cukai Jember atas layanan prima yang telah diberikan dalam penerbitan izin NPPBKC ini.
Pihaknya berterima kasih kepada Bea Cukai Jember yang telah memberikan bimbingan, arahan, dan motivasi kepada perusahaan.
Bea Cukai Jember memberikan kemudahan bagi para pengusaha cukai dengan memberikan izin dan pelayanan NPPBKC
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono