Beri Kemudahan Nasabah, Indodax Rilis Fitur Bukti Laporan Pajak
Jumat, 20 Januari 2023 – 02:49 WIB

CEO INDODAX Oscar Darmawan. Foto dok INDODAX
Berdasarkan informasi resmi, pemerintah Indonesia berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp 231,75 miliar sampai 14 Desember 2022 ini dengan rincian PPH sebesar Rp 110,44 miliar dan PPN sebesar Rp 121,31 miliar.
Dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan oleh Indodax di 2022 ini, Indodax sudah menyetor pajak kripto lebih dari 100 milyar kepada pemerintah.
"Kita berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia" jelas Oscar.(chi/jpnn)
Dengan adanya fitur laporan pajak ini, setiap nasabah Indodax yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax, dapat melihat laporan pemungutan pajak.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pintu Academy Beri Kiat Mengelola FOMO dalam Investasi Kripto
- PINTU Hadirkan Cara Baru Kirim THR, Yuk Cobain!
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto
- Nasabah Unggulan PNM Raih Omzet Tiga Kali Lipat saat Ramadan