Beri Kemudahan Nasabah, Indodax Rilis Fitur Bukti Laporan Pajak

Beri Kemudahan Nasabah, Indodax Rilis Fitur Bukti Laporan Pajak
CEO INDODAX Oscar Darmawan. Foto dok INDODAX

Berdasarkan informasi resmi, pemerintah Indonesia berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp 231,75 miliar sampai 14 Desember 2022 ini dengan rincian PPH sebesar Rp 110,44 miliar dan PPN sebesar Rp 121,31 miliar.

Dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan oleh Indodax di 2022 ini, Indodax sudah menyetor pajak kripto lebih dari 100 milyar kepada pemerintah. 

"Kita berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia" jelas Oscar.(chi/jpnn)

Dengan adanya fitur laporan pajak ini, setiap nasabah Indodax yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax, dapat melihat laporan pemungutan pajak.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News