Beri Keterangan Berbelit-belit, Ditetapkan Tersangka, AC Ngotot Bantah Membunuh si Cantik Nur Fitri

jpnn.com, KOTIM - Jajaran Polres Kotim telah menetapkan BH alias AC, 60, sebagai pembunuh istri sirinya, Nur Fitri, setelah tiga tahun melakukan penyelidikan atau tepatnya pada 14 Oktober 2017.
“AC tetap tidak mengakui perbuatannya. Meski demikian, kami tetap menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu (14/10/2020).
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan pelaku memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Bahkan dia tidak mengaku membunuh istri sirinya tersebut.
Ketika ditanya terkait kematian korban, pelaku terkadang menjawab bahwa Nur Fitri tewas karena lompat dari mobil.
Setelah itu, saat ditanya kembali dia mengatakan bahwa tidak tahu kematian korban.
BACA JUGA: Riandi Ditembak di Kaki, Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
“Meskipun dia terus mengelak. Namun tetap saja dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, pelaku mengarah pada tersangka,” kata Jakin.(ang/ign/prokal/pojoksatu)
Jajaran Polres Kotim telah menetapkan BH alias AC, 60, sebagai pembunuh istri sirinya, Nur Fitri, setelah tiga tahun melakukan penyelidikan atau tepatnya pada 14 Oktober 2017.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Pelarian Imam Ghozali Berakhir, Pembunuh Ibu Kandung Itu Tertangkap dalam Kondisi Lemas
- Guru di Kuansing Tewas Digorok Pakai Parang, Pelakunya, Astaga!
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata